Media Pendidikan – 25 Mei 2026 | Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara resmi mengumumkan tarif listrik baru per kWh yang berlaku mulai 25 Mei 2026. Informasi ini diumumkan oleh PLN sebagai bagian dari upaya transparansi dan kesetaraan harga listrik bagi seluruh pelanggan.
“Tarif listrik baru ini merupakan bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi kebutuhan listrik masyarakat,” kata salah satu pejabat PLN.
Baca juga:
Adapun rincian tarif listrik baru per kWh adalah sebagai berikut:
Baca juga:
- Tarif listrik rumah tangga: Rp 1.444,70 per kWh
- Tarif listrik industri: Rp 1.114,74 per kWh
- Tarif listrik niaga: Rp 1.244,01 per kWh
Dengan adanya tarif listrik baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan listrik dan menghemat energi.
Baca juga:


Komentar