Media Pendidikan – 25 Mei 2026 | Tulungagung, Jatim – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pria yang diduga mencuri perangkat elektronik di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung.
Pria tersebut, MUA (29), warga Dusun Banyuurip, Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, diduga melakukan kejahatan pada hari Jumat, 14 Februari 2023.
Saat ditangkap, MUA sedang berada di area parkir kantor Disbudpar, dan terduga bahwa ia telah berhasil mencuri perangkat elektronik tersebut sebelum satpam tertidur.
Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung telah merekam dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menangkap MUA dan melaporkannya ke jaksa.
Saat ini, MUA sedang menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polres Tulungagung.
Kejahatan ini merupakan salah satu contoh dari kasus pencurian perangkat elektronik yang semakin marak terjadi di daerah tersebut.
Polisi telah menetapkan beberapa langkah untuk mencegah kejahatan ini, termasuk meningkatkan keamanan di kantor-kantor pemerintah dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan perangkat elektronik.


Komentar