Ekonomi
Beranda » Berita » Keberlakuan Permenkum 5/2026: Inklusivitas atau Kompleksitas Daftar Merek UMKM

Keberlakuan Permenkum 5/2026: Inklusivitas atau Kompleksitas Daftar Merek UMKM

Keberlakuan Permenkum 5/2026: Inklusivitas atau Kompleksitas Daftar Merek UMKM
Keberlakuan Permenkum 5/2026: Inklusivitas atau Kompleksitas Daftar Merek UMKM

Media Pendidikan – 25 Mei 2026 | Pemerintah berupaya mereformasi iklim pelindungan kekayaan intelektual dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia No. 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, atau Permenkum 5/2026. Peraturan ini berlaku mulai tanggal 23 Februari 2026 dan mengganti ketentuan pendaftaran merek yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek dan perubahannya, yakni Permenkumham No. 12 Tahun 2021.

Permenkum 5/2026 menegaskan dimulainya pemeriksaan substantif pada tanggal yang sama dengan berakhirnya pengumuman permohonan, apabila tidak terdapat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Permenkum 5/2026. Rumusan tersebut memberikan kepastian hukum pelaksanaan proses pendaftaran merek dan mendorong percepatan proses pendaftaran merek.

Baca juga:

Percepatan juga terlihat melalui pengaturan penerbitan petikan sertifikat merek, dari semula 15 hari menjadi paling lama 1 hari sejak tanggal diterimanya permohonan petikan sertifikat yang diajukan melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Baca juga:

Permenkum 5/2026 juga mengatur standar administratif identitas dan legalitas pemohon, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap, atau Kartu Identitas Anak, dokumen pengesahan pendirian atau perubahan badan hukum, serta bukti UMK. Bukti UMK dapat berupa Surat Rekomendasi UMK untuk 1 kali pengajuan 1 merek pada tahun yang sama dengan permohonan pendaftaran merek, surat perizinan UMK berbasis risiko yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS RBA), yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Merah Putih.

Baca juga:

Perubahan tersebut bersifat inklusif dengan merekognisi keragaman legalitas yang dapat diakses oleh UMK dan menghilangkan kendala birokratis bagi UMK yang ingin naik kelas. Namun, proyeksi penerapan ketentuan tersebut menimbang kondisi UMK di status quo menunjukkan bahwa dokumen bukti UMK dalam Permenkum 5/2026 menekankan compliance cost di tangan pelaku usaha yang menghadirkan persepsi bahwa pengurusan merek menjadi kian rumit dan berlapis.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *