Ekonomi
Beranda » Berita » Pengusaha Minta Kepastian Kontrak-Harga Usai Ekspor Kini Satu Pintu via DSI

Pengusaha Minta Kepastian Kontrak-Harga Usai Ekspor Kini Satu Pintu via DSI

Pengusaha Minta Kepastian Kontrak-Harga Usai Ekspor Kini Satu Pintu via DSI
Pengusaha Minta Kepastian Kontrak-Harga Usai Ekspor Kini Satu Pintu via DSI

Media Pendidikan – 23 Mei 2026 | Pengusaha batu bara dan minyak kelapa sawit meminta kepastian kontrak yang telah berjalan dengan terbentuknya mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan masih banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait ekspor satu pintu yang tenggatnya sangat singkat, yakni mulai 1 Juni 2026.

“Kita perlu tahu dulu nanti DSI itu posisinya di sebelah mana, kan, tenggat waktunya cukup cepat, ya, 3 bulan q.q. habis itu ada evaluasi langsung nanti ada pemindahan, setelah itu 1 Januari 2027 akan diimplementasikan seluruhnya,” katanya.

Baca juga:

Para pengusaha sempat menghadiri rapat sosialisasi BUMN ekspor pada Kamis (21/5), bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari, CEO Danantara Rosan Roeslani, dan Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Gita menjelaskan, pengusaha batu bara masih memerlukan penjelasan detail terkait perubahan mendadak tersebut, terutama kaitannya dengan nasib kontrak jangka panjang. “Kontrak batu bara, kan, ada yang long term kontrak, itu nasibnya seperti apa, bagaimana cara pemindahannya dan nanti risiko-risiko terhadap kontrak dan kepastian hukumnya seperti apa,” tegasnya.

Baca juga:

Senada, Indonesia Mining Association (IMA) menilai pengendalian ekspor tambang melalui badan khusus tunggal perlu mempertimbangkan keseimbangan antara tata kelola, optimalisasi penerimaan negara, dan keberlanjutan sektor pertambangan.

Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menyampaikan implementasi kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan keberadaan kontrak penjualan jangka panjang yang telah disepakati. “Kita berharap kebijakan yang dibuat tetap menarik untuk industri tambang. Banyak industri tambang yang sejak awal investasi sudah memiliki kontrak jangka panjang dan sudah dikaji keekonomiannya dalam rentang waktu yang panjang,” kata Santi.

Baca juga:

Sementara itu, Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mengungkapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit anjlok setelah munculnya kebijakan baru tata kelola ekspor sawit melalui PT DSI.

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, mengungkapkan saat ini para pengusaha, trader, refinery, eksportir, dan pelaku pasar memilih menahan diri akibat ketidakpastian arah kebijakan pemerintah. “Ketidakpastian ini memicu kepanikan pasar, spekulasi, dan penurunan aktivitas perdagangan yang akhirnya langsung menekan harga CPO dan harga TBS petani,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *