Media Pendidikan – 23 Mei 2026 | Badan Pengawas Energi Atom (BAPETEN) mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi per Mei 2026. Harga BBM ini berlaku di seluruh SPBU RI.
Penetapan harga BBM ini berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah disepakati oleh BAPETEN dan perusahaan migas nasional, Pertamina.
Keputusan ini juga diharapkan dapat mengurangi defisit anggaran negara dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor energi.
Bagi masyarakat, kenaikan harga BBM ini berdampak pada kenaikan harga bensin, solar, dan gas. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat beradaptasi dengan kenaikan harga ini.
Untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga telah menetapkan beberapa kebijakan, seperti peningkatan subsidi BBM dan penyeimbangan anggaran negara.
Dengan demikian, kenaikan harga BBM ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian negara dan mengurangi defisit anggaran.


Komentar