Media Pendidikan – 22 Mei 2026 | RRI.CO.ID, Jakarta – KPK mendalami dugaan aliran uang terkait suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dari Bambang Setyawan, mantan Wakil Ketua PN Depok. Wenny Rosalina Anas, Panitera Pengganti di PN Sidoarjo, Jawa Timur, juga ditanya sebagai saksi.
Kasus ini bermula dari permohonan eksekusi pengosongan lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok. PT Karabha Digdaya menggugat pihak Sarmilih dan lainnya sejak 2022. Gugatan tersebut dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Eksekusi lahan dinilai berjalan lambat, sehingga pihak perusahaan mencari cara mempercepat proses melalui komunikasi dengan pejabat PN Depok. Permintaan ‘fee eksekusi’ awalnya mencapai Rp1 miliar, tetapi setelah negosiasi, disepakati sebesar Rp850 juta.
Uang tersebut kemudian diserahkan pada 5 Februari 2026 di kawasan Emeralda Golf Club, Depok. Tak lama setelah penyerahan, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Jaksa mendakwa Trisnadi Yulrisman melanggar ketentuan dalam Undang-Undang KUHP terkait tindak pidana suap terhadap pejabat negara. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap lebih jauh peran para pihak.


Komentar