Media Pendidikan – 22 Mei 2026 | Berita terbaru dari Kementerian Keuangan telah mengungkapkan bahwa Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan harta Rp5,7 miliar. Menurut Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 26 Februari 2026, harta Djaka telah meningkat secara signifikan dalam tahun 2025.
Selain itu, laporan juga menyebutkan bahwa Djaka telah melakukan beberapa transaksi yang mencurigakan, termasuk pembelian properti dan saham dalam jumlah besar. Hal ini telah menimbulkan kecurigaan bahwa Djaka mungkin telah menggunakan posisinya sebagai pejabat negara untuk kepentingan pribadi.
Tindakan Djaka ini telah menimbulkan kecaman dari masyarakat dan beberapa organisasi yang menuntut agar ia bertanggung jawab atas tindakannya.


Komentar