Media Pendidikan – 21 Mei 2026 | Purwokerto – Profesor Tedi Sudrajat, pakar hukum administrasi kepegawaian dari Universitas Jenderal Soedirman, mengulas kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu (P3K PW). Menurutnya, baik PPPK maupun P3K PW memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah honorer di Indonesia.
Profesor Tedi mengatakan, PPPK dan P3K PW memiliki struktur yang berbeda, tetapi tujuan utamanya sama, yaitu untuk memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, P3K PW memiliki kelebihan dalam hal fleksibilitas, karena dapat dipilih oleh masyarakat yang ingin memiliki pekerjaan paruh waktu.
Profesor Tedi juga mengatakan, cara SBY tuntaskan honorer adalah dengan mengalokasikan anggaran yang cukup untuk menyelesaikan masalah honorer.


Komentar