Karir & CPNS
Beranda » Berita » Pakar Mengulas PPPK dan P3K PW, Singgung Cara SBY Tuntaskan Honorer

Pakar Mengulas PPPK dan P3K PW, Singgung Cara SBY Tuntaskan Honorer

Pakar Mengulas PPPK dan P3K PW, Singgung Cara SBY Tuntaskan Honorer
Pakar Mengulas PPPK dan P3K PW, Singgung Cara SBY Tuntaskan Honorer

Media Pendidikan – 21 Mei 2026 | Purwokerto – Profesor Tedi Sudrajat, pakar hukum administrasi kepegawaian dari Universitas Jenderal Soedirman, mengulas kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu (P3K PW). Menurutnya, baik PPPK maupun P3K PW memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah honorer di Indonesia.

Profesor Tedi mengatakan, PPPK dan P3K PW memiliki struktur yang berbeda, tetapi tujuan utamanya sama, yaitu untuk memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga:

Sementara itu, P3K PW memiliki kelebihan dalam hal fleksibilitas, karena dapat dipilih oleh masyarakat yang ingin memiliki pekerjaan paruh waktu.

Baca juga:

Profesor Tedi juga mengatakan, cara SBY tuntaskan honorer adalah dengan mengalokasikan anggaran yang cukup untuk menyelesaikan masalah honorer.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *