Media Pendidikan – 21 Mei 2026 | Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kembali menjadi sorotan publik setelah didakwa atas kasus korupsi. Menurut kuasa hukum Nadiem, jaksa menuntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Kuasa hukum Nadiem yakin bahwa putusan divonis bebas akan didapatkan. Mereka berpendapat bahwa pidana yang dituntut terlalu berat dan tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan.
Nadiem didakwa atas kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan kemarahan masyarakat.
Kuasa hukum Nadiem akan terus memperjuangkan hak kliennya dan yakin bahwa putusan divonis bebas akan didapatkan.


Komentar