Media Pendidikan – 20 Mei 2026 | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyampaikan penjelasan terbaru soal Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Pemda harus mempekerjakan guru honorer melalui Dapodik 2024 untuk memastikan bahwa proses pengangkatan guru honorer dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kemendikdasmen juga menekankan bahwa pemda harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2024, termasuk memiliki kemampuan dan kinerja yang memadai untuk mengelola kebutuhan pendidikan di daerah mereka.
Apabila pemda tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka mereka akan menghadapi konsekuensi berat, termasuk penghilangan dana pendidikan dan penghentian kegiatan pendidikan.


Komentar