Media Pendidikan – 20 Mei 2026 | Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang Presiden menyampaikan sendiri Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN di hadapan DPR. Menurutnya, hal itu sepenuhnya diperbolehkan karena para menteri mewakili Presiden.
Dasco mengakui bahwa kehadiran Presiden untuk menyampaikan langsung KEM dan PPKF kepada DPR kemungkinan baru pertama kali terjadi. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan hadir langsung dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI pada Rabu, 20 Mei 2026 untuk menyampaikan KEM dan PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga mengonfirmasi rencana Presiden hadir langsung dalam Rapat Paripurna tersebut. Dasco menegaskan bahwa tidak ada alasan yang spesifik di balik keputusan tersebut dan tidak ingin berkomentar lebih lanjut.


Komentar