Media Pendidikan – 19 Mei 2026 | Kementerian Pertanian bersama Kementerian ATR/BPN sedang menggodok aturan turunan mekanisme penggantian lahan sawah yang dialihfungsikan untuk kebutuhan industri seperti menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Paling tidak sampai kiamat H-3 jam harus tetap menjadi sawah, ini memang sedang disusun peraturan lanjutannya dengan Kementerian ATR/BPN bagaimana terkait PSN misalnya atau terkait hal-hal lain yang lahan pertanian dibutuhkan untuk peruntukan lain, misal untuk industri dan peruntukan lain," kata Sudaryono.
Adapun selama ini hal tersebut sudah memiliki aturan dasar yakni Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Pada awal tahun ini, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan adanya alih fungsi lahan sawah seluas 554 ribu hektare di Indonesia sepanjang 2019 hingga 2024.
Ratusan ribu hektare sawah tersebut berubah menjadi kawasan perumahan dan industri.
"Dari tahun 2019 sampai tahun 2024, sawah-sawah di Indonesia itu hilang. Berubah menjadi kawasan industri maupun perumahan sekitar 554 ribu hektare," kata Nusron.


Komentar