Media Pendidikan – 18 Mei 2026 | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mewajibkan pengguna media sosial untuk mencantumkan nomor teleponnya. Langkah ini ditempuh agar konten yang dihasilkan dari akun media sosial tersebut bisa teridentifikasi dengan jelas siapa penggunanya.
Komdigi berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi penyebaran informasi yang tidak benar dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disampaikan melalui media sosial.
“Kami berharap dengan kebijakan ini, pengguna media sosial akan lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” kata salah satu pejabat Komdigi.
Keputusan ini masih dalam tahap perencanaan dan belum diputuskan kapan akan diterapkan. Namun, Komdigi telah berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan regulasi terhadap penggunaan media sosial di Indonesia.


Komentar