Media Pendidikan – 18 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia memastikan tidak ada transfer data pribadi penduduk Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terkait dengan klausul transfer data pribadi yang diatur dalam Pasal 3.2 ART Indonesia-AS.
Klausul ini disepakati oleh kedua negara pada 19 Februari 2026. Menurut Menkominfo, pemerintah telah memastikan bahwa data pribadi penduduk Indonesia akan tetap aman dan tidak akan ditransfer ke AS.
“Kami telah memastikan bahwa data pribadi penduduk Indonesia tidak akan ditransfer ke AS,” kata Menkominfo. “Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa data pribadi penduduk Indonesia tetap aman dan tidak akan digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai.”
Menkominfo juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mematuhi semua ketentuan yang berlaku terkait dengan perlindungan data pribadi. Pemerintah telah memastikan bahwa semua data pribadi penduduk Indonesia akan tetap aman dan tidak akan digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai.
Dengan demikian, penduduk Indonesia dapat merasa aman dan nyaman ketika menggunakan layanan online atau memberikan data pribadi kepada pihak lain. Pemerintah Indonesia akan terus memantau dan memastikan bahwa data pribadi penduduk Indonesia tetap aman dan tidak akan digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai.


Komentar