Media Pendidikan – 14 Mei 2026 | Ekspresi kekecewaan dan kekhawatiran muncul ketika mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dihadapkan pada tuntutan hukuman yang berat dalam kasus korupsi proyek Chromebook. Jaksa menetapkan tuntutan 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara terhadap Nadiem Makarim.
“Kasus korupsi ini sangat serius dan memerlukan penanganan yang tegas,” kata seorang jaksa. Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam korupsi proyek Chromebook yang diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Data menunjukkan bahwa proyek Chromebook ini melibatkan dana yang cukup besar, yaitu sekitar Rp1,3 triliun. Namun, sayangnya, proyek ini tidak berjalan sesuai rencana dan malah terjerumus dalam kasus korupsi.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang pengelolaan dana publik dan integritas pejabat pemerintah. Banyak pihak yang menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku korupsi diproses secara hukum.


Komentar