Guru & Dosen
Beranda » Berita » PPP dan PPPK Paruh Waktu Dahulu yang Diangkat PNS, Bukan Guru Honorer

PPP dan PPPK Paruh Waktu Dahulu yang Diangkat PNS, Bukan Guru Honorer

PPP dan PPPK Paruh Waktu Dahulu yang Diangkat PNS, Bukan Guru Honorer
PPP dan PPPK Paruh Waktu Dahulu yang Diangkat PNS, Bukan Guru Honorer

Media Pendidikan – 14 Mei 2026 | Usulan Komisi X DPR RI untuk mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS telah menimbulkan reaksi beragam dari kalangan PPPK. Mereka menilai bahwa usulan tersebut tidak masuk akal.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh JPNN, ada beberapa alasan mengapa guru honorer tidak ingin diangkat menjadi PNS. Pertama, mereka khawatir akan kehilangan hak-hak yang telah mereka miliki sebagai guru honorer.

Baca juga:

Kedua, mereka khawatir akan terjebak dalam sistem PNS yang dianggap tidak fleksibel. PNS harus memenuhi syarat yang ketat, seperti memiliki ijazah dan pengalaman kerja yang cukup.

Ketiga, mereka khawatir akan terjebak dalam sistem perencanaan keuangan yang tidak fleksibel. PNS harus memenuhi syarat yang ketat dalam perencanaan keuangan, seperti memiliki tabungan yang cukup.

Baca juga:

Keempat, mereka khawatir akan terjebak dalam sistem pengawasan yang ketat. PNS harus memenuhi syarat yang ketat dalam pengawasan, seperti harus mengikuti pelatihan dan pengembangan yang cukup.

Usulan Komisi X DPR RI untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS masih menjadi perdebatan hangat di kalangan PPPK. Mereka berharap bahwa pemerintah dapat menemukan solusi yang tepat untuk meningkatkan status guru honorer.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *