Media Pendidikan – 13 Mei 2026 | Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Jakarta masih tetap sebagai ibu kota Indonesia setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Status ini akan tetap berlaku hingga ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.
Pramono juga menyatakan bahwa pemindahan ibu kota harus dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel. Ia menekankan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa pemindahan ibu kota tidak hanya menguntungkan segelintir orang, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat luas.
Putusan MK tentang pemindahan ibu kota telah menjadi topik perdebatan yang hangat di Indonesia. Banyak pihak yang mendukung pemindahan ibu kota, tetapi juga ada yang menentangnya. Pramono berharap bahwa pemerintah dapat mengambil keputusan yang bijak dan transparan dalam menangani masalah ini.


Komentar