Media Pendidikan – 13 Mei 2026 | Jemaah haji Indonesia diimbau untuk tidak sembarangan mengambil foto atau merekam video warga Arab Saudi tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan privasi di negara tersebut dapat berujung pada proses hukum, termasuk ancaman penjara hingga satu tahun dan denda sebesar 500.000 riyal Saudi atau setara lebih dari Rp 2 miliar.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Khalilurrahman, mengatakan bahwa di Arab Saudi berbeda dengan Indonesia. Tidak boleh merekam orang lain, apalagi yang berlainan jenis, tanpa izin.
Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Ahmad Masbukhin, juga mengungkapkan bahwa terdapat seorang jemaah haji Indonesia yang sempat ditangkap polisi di Madinah karena merekam seorang perempuan berusia sekitar 30 tahun tanpa izin.
“Penyalahgunaan kamera, termasuk kamera ponsel, untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda 500.000 riyal Saudi, sekitar dua miliar rupiah,” jelasnya.
Peringatan ini diberikan untuk mencegah pelanggaran privasi dan menjaga keselamatan jemaah haji Indonesia selama di Tanah Suci.


Komentar