Media Pendidikan – 13 Mei 2026 | Majelis hakim menilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp5,2 triliun. Hal ini terungkap pada sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan di Kemendikbudristek, pada Selasa (12/5/2026).
Pada tahun 2020, Kemendikbudristek mengadakan pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Namun, dugaan korupsi terjadi ketika terdakwa Ibam dan beberapa orang lainnya diduga melakukan mark up atau peningkatan harga pada setiap unit laptop Chromebook.
Hakim menilai bahwa mark up yang dilakukan oleh terdakwa Ibam dan orang-orang lainnya merupakan tindakan korupsi yang serius. Mereka diharapkan dapat membayar ganti rugi kepada negara.


Komentar