Media Pendidikan – 13 Mei 2026 | Jaksa Penuntut Umum menyoroti proses perencanaan program digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Mereka mempertanyakan mengapa SDM internal Kemendikbudristek tidak dilibatkan dalam proses pengadaan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa pengadaan Chromebook tanpa melibatkan SDM internal Kemendikbudristek dapat menyebabkan kegagalan program digitalisasi pendidikan. Mereka juga meminta agar Kemendikbudristek melakukan evaluasi terhadap proses pengadaan Chromebook tersebut.
Data menunjukkan bahwa pengadaan Chromebook ini memiliki nilai yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 1,3 triliun. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum meminta agar Kemendikbudristek melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pengadaan tersebut.
“Kita harus memastikan bahwa pengadaan Chromebook ini dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” kata Jaksa Penuntut Umum. “Kita tidak ingin melihat kegagalan program digitalisasi pendidikan karena pengadaan yang tidak tepat.”


Komentar