Media Pendidikan – 12 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mendalami status perizinan dan dugaan skema bagi hasil Best Parking di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Langkah ini menyusul penyegelan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta pada Senin (11/5).
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini sedang melakukan pendalaman terkait dua aspek utama, yakni perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkir.
"Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman, karena ini ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya," ujar Prastowo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
Prastowo juga menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah yang diambil Pansus DPRD DKI. Ia menyebut status "ilegal" terhadap operator tersebut masih bersifat dugaan lantaran proses penyelidikan masih berjalan.
Terkait dugaan skema bagi hasil yang disebut melibatkan pihak Dinas Perhubungan, Prastowo mengatakan hal itu turut menjadi bagian dari pendalaman internal.
"Parkir kan macam-macam ya pengelolaannya ya. Ada yang parkir swasta, tapi mereka memungut pajak parkir yang disetorkan ke Bapenda. Ada juga parkir yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan, terutama yang on-street, lalu itu dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain," ujarnya.
Prastowo menambahkan bahwa pemerintah juga menyiapkan solusi jangka panjang agar penertiban tidak sekadar tindakan sementara.
"Kita ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar. Bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya," kata dia.
Ia memastikan seluruh hasil pendalaman akan disampaikan secara terbuka kepada publik.


Komentar