Media Pendidikan – 12 Mei 2026 | RRI.CO.ID, Jakarta – Pelarangan pemutaran dan nonton bareng (nobar) film tanpa putusan pengadilan maupun dasar hukum tidak dibenarkan oleh negara. Demikian disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, Selasa 12 Mei 2026 di Jakarta.
Pembatasan karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Menteri menambahkan pelarangan film harus memiliki dasar hukum jelas melalui undang-undang maupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pigai menegaskan bahwa karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta yang harus dihormati di negara demokrasi. Karena itu, lanjut dia, masyarakat memiliki hak untuk menonton maupun menyelenggarakan pemutaran film selama tidak ada putusan hukum yang melarang.
Pernyataan ini menanggapi polemik pelarangan dan pembubaran acara pemutaran film dokumenter Pesta Babi di sejumlah kampus dan daerah. Disebutkan bahwa pembatalan itu disebabkan tekanan atau permintaan dari kelompok tertentu.


Komentar