Nasional
Beranda » Berita » Hakim Tidak Berpihak pada Korban, Novel Baswedan Kritik Proses Hukum Kasus Andrie Yunus

Hakim Tidak Berpihak pada Korban, Novel Baswedan Kritik Proses Hukum Kasus Andrie Yunus

Hakim Tidak Berpihak pada Korban, Novel Baswedan Kritik Proses Hukum Kasus Andrie Yunus
Hakim Tidak Berpihak pada Korban, Novel Baswedan Kritik Proses Hukum Kasus Andrie Yunus

Media Pendidikan – 12 Mei 2026 | Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menilai proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak berpihak pada korban. Menurutnya, hakim yang memutuskan kasus ini tidak objektif dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.

Andrie Yunus merupakan mantan anggota TNI yang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan TNI atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan saat itu masih menjabat sebagai penyidik KPK. Novel Baswedan sendiri merupakan korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh Andrie Yunus.

Baca juga:

Novel Baswedan mengatakan bahwa proses hukum kasus ini tidak berpihak pada korban. Ia menilai bahwa hakim yang memutuskan kasus ini tidak objektif dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.

Baca juga:

Novel Baswedan juga mengatakan bahwa kasus ini merupakan contoh dari proses hukum yang tidak berpihak pada korban. Ia menilai bahwa hakim yang memutuskan kasus ini tidak memiliki kemampuan untuk mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.

Baca juga:

Andrie Yunus merupakan salah satu dari beberapa mantan anggota TNI yang divonis penjara atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Kasus ini merupakan salah satu contoh dari proses hukum yang tidak berpihak pada korban.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *