Media Pendidikan – 12 Mei 2026 | Kementerian HAM akan menyerahkan draf RUU No 39 Tahun 1999 tentang HAM kepada Presiden Prabowo pada Juni atau Juli 2026. Saat ini, Draf RUU tersebut kini memasuki tahap uji publik dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat sipil, lembaga negara, hingga komunitas HAM.
“Undang-undang ini adalah undang-undang yang memayungi seluruh aspek hak asasi manusia di Indonesia. Tahap selanjutnya ini sebagai bagian dari kontrol publik supaya hasil yang kita hadirkan nanti benar-benar berkualitas,” ujarnya.
Pemerintah melanjutkan pembahasan revisi UU HAM bersama komunitas media sebelum meminta persetujuan kementerian dan lembaga terkait. Setelah itu, draf revisi akan dibawa ke Kementerian Hukum untuk menjalani proses harmonisasi aturan lebih lanjut.
Pigai memastikan mayoritas masukan dalam uji publik revisi UU HAM bersifat konstruktif dan dapat diterima pemerintah. Masukan tersebut dinilai memperkuat peran lembaga hak asasi manusia nasional dalam perlindungan serta pengawasan HAM Indonesia.


Komentar