Media Pendidikan – 12 Mei 2026 | Kementerian Lingkungan Hidup, Perubahan Iklim, dan Energi (KLH) memeriksa Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, terkait permintaan dana CSR.
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dan ancaman bagi pihak swasta.
Baca juga:
KLH menegaskan bahwa dana CSR harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Baca juga:
KLH juga menegaskan bahwa pihak swasta harus bertanggung jawab dalam menggunakan dana CSR.
Baca juga:


Komentar