Media Pendidikan – 11 Mei 2026 | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memutuskan untuk membebaskan enam terdakwa dalam kasus korupsi dana Baitul Maal Wa Tamwil (Baznas) Enrekang. Keputusan ini dibacakan pada sidang yang digelar beberapa hari yang lalu.
Keputusan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian mendukung keputusan hakim, sementara yang lain merasa kecewa dan menyayangkan putusan tersebut. "Kami akan mempelajari keputusan ini dan menentukan langkah selanjutnya," ungkap salah satu pihak yang terkait.
Kasus korupsi dana Baznas Enrekang ini telah menjadi perhatian publik selama beberapa waktu terakhir. Dengan keputusan pengadilan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami proses hukum yang telah berlangsung dan menunggu langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak berwenang.


Komentar