Media Pendidikan – 11 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan sektor komersial, termasuk hotel, restoran, dan kafe, serta pasar, untuk melakukan pemilahan sampah mandiri. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 dan mulai berlaku hari ini.
Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang. Dengan pemilahan sampah, diharapkan dapat mengurangi beban TPA dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengelola sampah dengan baik.
“Pemilahan sampah harus dilakukan oleh semua pihak, tidak hanya oleh masyarakat, tetapi juga oleh sektor komersial dan industri,” kata Gubernur DKI Jakarta.
Data menunjukkan bahwa volume sampah di Jakarta mencapai 7.000 ton per hari, dengan sekitar 70% di antaranya dibuang ke TPA Bantargebang. Dengan pemilahan sampah, diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA dan meningkatkan kemampuan daur ulang sampah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana untuk meningkatkan kemampuan daur ulang sampah dan mengembangkan teknologi pengolahan sampah yang lebih efektif. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.


Komentar