Media Pendidikan – 10 Mei 2026 | Kepolisian Resor Metro Bekasi telah menangkap seorang pengedar obat ilegal kategori daftar G di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengedar yang ditangkap adalah RS, seorang pria berusia 24 tahun.
Polisi juga mengamankan ratusan butir obat keras ilegal kategori daftar G sebagai barang bukti. Penangkapan ini dilakukan dalam sebuah operasi yang dilaksanakan di Kabupaten Bekasi.
"Kami terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran obat ilegal di wilayah kami," kata seorang pejabat kepolisian.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengatasi masalah peredaran obat ilegal di Indonesia. Obat ilegal kategori daftar G merupakan salah satu jenis obat yang paling berbahaya dan dapat menyebabkan ketergantungan.
Polisi juga berharap bahwa penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat ilegal.


Komentar