Media Pendidikan – 10 Mei 2026 | Ammar Zoni, terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba, memutuskan tidak mengajukan banding usai divonis 7 tahun. Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menjelaskan bahwa banyak hal yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam menentukan langkah banding. Jon mengatakan bahwa upaya banding tidak menjadi jaminan hukuman Ammar Zoni akan dikurangi, dan bahwa lima terdakwa lainnya dalam perkara itu telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kan tidak ada jaminan bahwa itu ya akan dikurangi. Oke. Yang jelas ada penambahan. Bisa bertambah, bisa tidak. Itulah ku bilang, kan," ujar Jon kepada kumparan.
Ammar Zoni diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Ia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super ketat di Nusakambangan. Limas terdakwa lainnya adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ammar dan terdakwa lain bersalah. Terhadap Ammar dijatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.


Komentar