Media Pendidikan – 09 Mei 2026 | Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat yang mengatur tentang masyarakat adat di Indonesia. Ia berharap bahwa dengan adanya undang-undang ini, masyarakat adat dapat memiliki hak dan perlindungan yang lebih baik.
DPR RI sendiri optimistis bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat dapat selesai pada tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh ketua komisi yang menangani RUU tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian yang mendalam dan telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa RUU ini dapat disahkan secepat mungkin.
Koster juga menyatakan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat harus dapat menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat adat. Ia berharap bahwa RUU ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk mengembangkan kebijakan yang mendukung masyarakat adat.
Dengan demikian, diharapkan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat di Indonesia.


Komentar