Media Pendidikan – 09 Mei 2026 | Polisi akhirnya berhasil menangkap Anshari, pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati.
Pelaku ditemukan melanggar hukum Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) KUHPidana yang berbunyi: "Barang siapa tanpa sepengetahuan atau dengan sepengetahuan orang tua, wali, atau yang mewakili orang tua, perempuan yang belum beranjak remaja diperkosa, dipermalukan, atau dibuat hidup bersama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun."
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menangkap pelaku. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum dan akan diadili di pengadilan.
Insiden pelecehan seksual di Ponpes Pati ini menjadi perhatian masyarakat luas dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Berikut adalah beberapa fakta mengenai insiden ini:
- Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 45 santriwati.
- Pelaku ditemukan melanggar hukum Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) KUHPidana.
- Pelaku sedang menjalani proses hukum dan akan diadili di pengadilan.


Komentar