Media Pendidikan – 09 Mei 2026 | Pelaku pembacokan pegawai toko roti di Jakarta Barat (Jakbar) telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku yang berinisial RS (21 tahun) dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 dan atau Pasal 468 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan berat.
"Jadi awal mula perkara ini karena cekcok pada saat perlintasan kendaraan mereka, setelah itu terjadi perkelahian dan mengakibatkan meninggal dunia salah satu korban," ucap Budi. Pelaku membawa senjata tajam dan melakukan pembacokan terhadap korban setelah cekcok terjadi.
Pelaku akhirnya diringkus polisi di malam setelah kejadian, dan dari tangan pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, satu bilah celurit, helm, hingga pakaian yang digunakan pada saat kejadian.


Komentar