Media Pendidikan – 08 Mei 2026 | Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas telah menetapkan kebijakan perpajakan baru yang akan berlaku pada tahun 2027. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah Windfall Tax, yang bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor yang mengalami keuntungan besar.
Kebijakan Windfall Tax ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara sebesar 10% pada tahun 2027. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengoptimalkan pendapatan negara.
Untuk mendukung kebijakan ini, Bappenas telah menyiapkan beberapa langkah strategis, termasuk meningkatkan kemampuan aparatur negara dalam mengelola pendapatan negara, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengoptimalkan pendapatan negara.


Komentar