Media Pendidikan – 08 Mei 2026 | Kasus pemukulan terhadap Wakil Ketua Umum PSI Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron telah berakhir damai. Perkara ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah Bro Ron dan pelaku pemukulannya saling memaafkan dan mencabut laporan polisi masing-masing.
Kapolsek Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menyatakan bahwa proses perdamaian diajukan setelah kedua belah pihak telah saling memaafkan dan mengakui kesalahan. “Bahwa pada sore hari ini kedua belah pihak telah mengajukan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Dengan dasar bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan dan mengakui saling mengakui kesalahan dan saling memaafkan,” kata Braiel.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra menjelaskan bahwa perkara tersebut akan dihentikan melalui SP3. Namun, proses penghentian perkara masih menunggu mekanisme RJ berjalan. “Nanti akan di-SP3 dalam proses, dalam proses menggunakan restorative justice. Tapi nanti kan kita ajukan ke pengadilan untuk penetapan SP3-nya,” ujar Roby.
Bro Ron menjadi korban pemukulan pada Senin (4/5) dan polisi sempat menahan dua orang terduga pelaku. Di sisi lain, terduga pelaku juga melaporkan balik Bro Ron ke Polsek Menteng terkait dugaan penganiayaan.


Komentar