Media Pendidikan – 07 Mei 2026 | Baru-baru ini, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa audit kerugian kasus Chromebook cacat tidak memenuhi tiga syarat mutlak. Ia menjelaskan bahwa dalam Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
"Kita harus memastikan bahwa audit dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," kata mantan Ketua BPK. Ia menambahkan bahwa audit kerugian kasus Chromebook cacat harus dilakukan dengan lebih teliti dan transparan agar dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kerugian negara.
Dalam melakukan audit, BPK harus memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti dengan benar dan tidak ada penyimpangan yang dapat mempengaruhi hasil audit. Dengan demikian, audit kerugian kasus Chromebook cacat dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.


Komentar