Media Pendidikan – 07 Mei 2026 | Komisi Penyiaran Indonesia (Bakom RI) pada hari Rabu mengumumkan daftar media yang selama ini tidak terdaftar resmi namun diundang dalam konferensi pers terbarunya. Langkah tersebut disampaikan sebagai respons atas perubahan pola komunikasi masyarakat yang kini lebih mengandalkan kanal non‑tradisional.
Istilah “homeless media” mengacu pada outlet media yang tidak memiliki izin siaran formal atau tidak terdaftar di regulator, namun tetap menghasilkan konten yang signifikan bagi publik. Bakom menegaskan pentingnya mengakui peran mereka dalam ekosistem informasi nasional, terutama ketika pola konsumsi berita beralih ke platform digital dan media sosial.
Dalam pernyataan resminya, Bakom RI menambahkan, “Langkah ini merupakan respons dari perubahan pola komunikasi masyarakat.” Daftar yang dibuka mencakup berbagai jenis media daring, blog, serta kanal video yang selama ini beroperasi di luar kerangka regulasi tradisional. Undangan tersebut memberi sinyal bahwa regulator ingin menciptakan dialog terbuka dengan semua pemain, tanpa memandang status legal mereka.
Perubahan pola komunikasi yang dimaksud meliputi peningkatan penggunaan smartphone, pertumbuhan akses internet broadband, serta kecenderungan audiens mencari berita lewat aplikasi pesan dan kanal video pendek. Menurut data internal Komisi Penyiaran, lebih dari setengah responden survei 2023 menyatakan memperoleh berita utama dari sumber yang tidak terdaftar resmi, menandakan kebutuhan regulasi yang lebih inklusif.
Beberapa perwakilan media yang termasuk dalam daftar menyambut baik inisiatif tersebut. Salah satu jurnalis dari sebuah platform blog menyatakan, “Kami merasa dihargai karena kini suara kami dapat didengar di ruang resmi. Ini membuka peluang kolaborasi yang lebih konstruktif antara regulator dan media independen.” Namun, belum semua pihak setuju; sejumlah pihak masih mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan izin jika regulasi tidak diikuti dengan mekanisme pengawasan yang ketat.
Ke depan, Bakom RI berencana mengadakan serangkaian forum konsultatif dengan perwakilan homeless media untuk menyusun pedoman bersama. Upaya ini diharapkan dapat menyeimbangkan kebebasan pers dengan tanggung jawab penyiaran, sekaligus menyesuaikan regulasi dengan realitas lanskap media yang semakin dinamis.


Komentar