Nasional
Beranda » Berita » Pemerintah Gelar Uji Publik RUU Hak Cipta, Fokus pada Aturan AI dan Royalti

Pemerintah Gelar Uji Publik RUU Hak Cipta, Fokus pada Aturan AI dan Royalti

Pemerintah Gelar Uji Publik RUU Hak Cipta, Fokus pada Aturan AI dan Royalti
Pemerintah Gelar Uji Publik RUU Hak Cipta, Fokus pada Aturan AI dan Royalti

Media Pendidikan – 06 Mei 2026 | Jumat, 5 Mei 2026, pemerintah menggelar uji publik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Acara ini menitikberatkan pembahasan mengenai regulasi kecerdasan buatan (AI) dan skema royalti, dengan tujuan memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan pencipta.

Uji publik tersebut dihadiri oleh perwakilan kementerian terkait, asosiasi pencipta, serta para pakar teknologi. Dalam rapat terbuka, pihak pemerintah menyoroti tantangan yang muncul seiring berkembangnya teknologi AI yang mampu menghasilkan karya kreatif secara otomatis. Karena itu, RUU Hak Cipta diharapkan dapat mencakup ketentuan yang mengatur hak eksklusif pencipta ketika karya tersebut diproses atau dihasilkan oleh sistem AI.

Baca juga:

Selain itu, diskusi juga mengarah pada mekanisme royalti yang adil. Pemerintah menegaskan pentingnya skema pembayaran royalti yang transparan bagi pencipta, baik dalam konteks karya tradisional maupun konten digital yang dikelola oleh platform berbasis AI. “Pemerintah berharap RUU Hak Cipta dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan pencipta,” ujar salah satu pejabat yang mewakili Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam sambutan resmi.

Para pemangku kepentingan menyambut baik inisiatif tersebut, mengingat belum ada regulasi khusus yang mengatur penggunaan AI dalam proses kreatif. Mereka menekankan bahwa tanpa landasan hukum yang jelas, pencipta berisiko kehilangan kontrol atas hak cipta karya mereka, sementara pengguna AI dapat memanfaatkan hasil karya tanpa kompensasi yang layak.

Baca juga:

Selama sesi tanya jawab, sejumlah ahli mengajukan pertanyaan tentang bagaimana definisi karya yang dihasilkan AI akan diintegrasikan ke dalam teks RUU. Mereka juga menyoroti perlunya mekanisme monitoring dan penegakan hukum yang mampu mengidentifikasi pelanggaran hak cipta dalam ekosistem digital yang cepat berubah.

Acara uji publik ini merupakan bagian dari proses legislasi yang melibatkan partisipasi publik sebelum RUU Hak Cipta diajukan ke DPR. Pemerintah menegaskan bahwa masukan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pencipta, pelaku industri, dan akademisi, akan dipertimbangkan secara serius untuk memperkaya isi undang‑undang.

Baca juga:

Dengan menempatkan AI dan royalti sebagai fokus utama, pemerintah berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan era digital, sekaligus menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta tradisional.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *