Nasional
Beranda » Berita » Polda Jateng Bongkar 53 Kasus BBM Ilegal, 60 Tersangka Ditangkap

Polda Jateng Bongkar 53 Kasus BBM Ilegal, 60 Tersangka Ditangkap

Polda Jateng Bongkar 53 Kasus BBM Ilegal, 60 Tersangka Ditangkap
Polda Jateng Bongkar 53 Kasus BBM Ilegal, 60 Tersangka Ditangkap

Media Pendidikan – 06 Mei 2026 | Polda Jawa Tengah mengungkap 53 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi selama April 2026, yang melibatkan 60 tersangka. Pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa, 5 Mei 2026, menandai peningkatan intensitas operasi anti‑subsidy di wilayah provinsi.

Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari eksplorasi minyak secara ilegal tanpa kontrak resmi, pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke industri dengan harga pasar, hingga pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke tabung berkapasitas lebih besar. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 3.070 liter minyak mentah, 3.824 liter Bio‑Solar, 7.160 liter Pertalite, serta 2.702 tabung LPG 3 kg. Selain itu, ratusan tabung LPG non‑subsidi, puluhan kendaraan distribusi, dan peralatan pengeboran seperti menara rig, mesin bor, pompa, serta pipa pengeboran juga disita.

Baca juga:

“Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 12 miliar,” ujar Djoko dalam konferensi pers. Ia menambahkan, “Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar.”

Kerugian finansial yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi diperkirakan menembus angka miliaran rupiah. Penyerapan bahan bakar subsidi ini tidak hanya menggerogoti anggaran negara, tetapi juga membuka celah bagi praktik korupsi dan pencucian uang di sektor energi.

Baca juga:

Polda Jateng menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk menjerat jaringan kriminal yang lebih besar. Semua tersangka saat ini berada dalam tahanan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain yang mencoba memanfaatkan subsidi energi, serta memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga kedaulatan energi nasional.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *