Sains & Teknologi
Beranda » Berita » DJKI Perluas Layanan Kekayaan Intelektual melalui MPP Jakarta untuk Konsultasi dan Pendampingan Masyarakat

DJKI Perluas Layanan Kekayaan Intelektual melalui MPP Jakarta untuk Konsultasi dan Pendampingan Masyarakat

DJKI Perluas Layanan Kekayaan Intelektual melalui MPP Jakarta untuk Konsultasi dan Pendampingan Masyarakat
DJKI Perluas Layanan Kekayaan Intelektual melalui MPP Jakarta untuk Konsultasi dan Pendampingan Masyarakat

Media Pendidikan – 06 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Merek dan Paten (MPP) Jakarta resmi meluncurkan layanan baru yang ditujukan untuk memberikan konsultasi serta pendampingan dalam proses permohonan kekayaan intelektual (KI). Peluncuran ini berlangsung pada 5 Mei 2026 di kantor MPP Jakarta, menandai upaya pemerintah memperluas akses layanan publik di bidang KI.

Tujuan utama layanan ini adalah mempermudah masyarakat, baik pelaku usaha kecil, peneliti, maupun individu, untuk memahami tahapan pengajuan pendaftaran hak cipta, paten, merek, dan desain industri. Dengan bantuan tenaga ahli DJKI, pemohon dapat memperoleh panduan langkah demi langkah, sehingga risiko penolakan atau penundaan proses dapat diminimalisir.

Baca juga:

Prosedur layanan meliputi tiga fase utama: pertama, registrasi online melalui portal resmi DJKI; kedua, sesi konsultasi tatap muka atau virtual di MPP Jakarta; dan ketiga, pendampingan hingga dokumen selesai diajukan ke Direktorat. Setiap fase dirancang agar proses menjadi transparan dan dapat diikuti oleh pemohon tanpa harus memiliki latar belakang hukum khusus.

Seorang pejabat DJKI menyatakan, “Layanan ini difokuskan untuk memberikan konsultasi dan pendampingan permohonan KI agar masyarakat dapat memahami proses pengajuan pendaftaran secara lebih baik.” Pernyataan tersebut menegaskan komitmen lembaga dalam meningkatkan literasi KI di kalangan publik.

Baca juga:

Sejak awal tahun 2026, MPP Jakarta mencatat peningkatan jumlah kunjungan ke layanan daring sebesar 30 persen, menunjukkan minat yang signifikan dari masyarakat terhadap bantuan profesional. Diharapkan, dengan keberadaan layanan ini, jumlah permohonan KI yang berhasil terdaftar akan mengalami pertumbuhan positif dalam beberapa bulan mendatang.

Ke depan, DJKI berencana memperluas skema serupa ke kantor-kantor MPP di wilayah lain, sekaligus menambah modul edukasi digital yang dapat diakses secara gratis. Langkah ini diharapkan menjadi landasan bagi peningkatan kualitas inovasi nasional serta perlindungan hak kekayaan intelektual yang lebih merata.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *