Media Pendidikan – 05 Mei 2026 | Ammar Zoni, terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, akan dipindahkan ke Lapas High Risk di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keputusan untuk tidak mengajukan banding menandai akhir proses hukum bagi Zoni, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melanggar Undang‑Undang Narkotika. Dengan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, ia menerima sepenuhnya putusan pengadilan, sehingga prosedur pemindahan ke lembaga pemasyarakatan khusus dapat segera dilaksanakan.
Lapas High Risk Nusakambangan dikenal sebagai fasilitas pemasyarakatan yang menampung narapidana dengan risiko tinggi. Terletak di Pulau Nusakambangan, Cilacap, fasilitas ini memiliki tingkat keamanan yang lebih ketat dibandingkan penjara reguler, serta dilengkapi dengan program rehabilitasi khusus. Penempatan Zoni di sana menunjukkan bahwa otoritas menganggap kasus narkoba termasuk dalam kategori ancaman keamanan tinggi.
Sejak pemindahan dijadwalkan, keluarga Ammar Zoni hanya dapat melakukan kunjungan secara virtual. Seorang petugas Lapas mengonfirmasi, “Kunjungan keluarga hanya dapat dilakukan secara virtual” sebagai kebijakan standar untuk narapidana di blok High Risk.
Pengaturan kunjungan daring ini mengharuskan penggunaan platform video conference yang telah disediakan Lapas, sehingga interaksi tetap terjaga meski tanpa kehadiran fisik. Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya mengurangi potensi penyebaran narkoba dan menjaga keamanan internal lembaga.
Ke depan, Ammar Zoni akan menjalani sisa hukumannya di Lapas Nusakambangan, sementara keluarga dapat terus memantau kondisi melalui sistem virtual yang tersedia. Perkembangan ini menegaskan komitmen sistem peradilan Indonesia dalam menegakkan putusan sekaligus memperketat pengawasan narapidana dengan risiko tinggi.


Komentar