Media Pendidikan – 05 Mei 2026 | Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres No.5/2026 yang mengatur peningkatan tunjangan bagi hakim ad hoc. Kenaikan tersebut dilaporkan melebihi dua kali lipat dibandingkan tunjangan sebelumnya, menandai kebijakan keuangan yang signifikan bagi jajaran peradilan khusus.
Perpres 5/2026 dikeluarkan pada awal bulan Mei 2026 dan secara resmi mengubah struktur kompensasi bagi hakim yang ditunjuk secara sementara untuk menangani kasus-kasus tertentu, seperti sengketa lahan, korupsi, atau perkara yang memerlukan keahlian khusus. Sebelumnya, tunjangan harian dan bulanan hakim ad hoc berada pada level yang jauh lebih rendah dibandingkan hakim tetap, sehingga menimbulkan keluhan terkait beban kerja dan tanggung jawab yang tidak sebanding.
Rincian Kenaikan
“Prabowo teken Perpres 5/2026 dongkrak tunjangan Hakim Ad Hoc,” ujar juru bicara Sekretariat Negara dalam siaran pers yang menyertai penandatanganan. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menyesuaikan remunerasi dengan beban kerja dan risiko yang dihadapi hakim ad hoc.
Penyesuaian ini juga dipandang sebagai upaya mengurangi potensi konflik kepentingan. Dengan tunjangan yang lebih memadai, diharapkan hakim ad hoc dapat melaksanakan tugasnya secara independen tanpa terganggu oleh pertimbangan finansial pribadi. Selain itu, kebijakan ini selaras dengan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah lama menekankan pentingnya standarisasi remunerasi di seluruh sektor publik.
Berbagai pihak, termasuk asosiasi hakim dan organisasi masyarakat sipil, menyambut baik langkah ini. Mereka menilai bahwa peningkatan tunjangan dapat meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas putusan yang dihasilkan. Namun, sebagian kritikus menyoroti bahwa kenaikan ini akan menambah beban anggaran negara, terutama dalam konteks defisit fiskal yang masih menjadi tantangan utama.
Sejauh ini, pemerintah belum mengumumkan detail alokasi anggaran khusus untuk menutup selisih biaya. Diperkirakan tambahan dana akan diambil dari reallocated budget di kementerian terkait, atau melalui penyesuaian fiskal jangka panjang.
Dengan implementasi Perpres 5/2026, harapan utama adalah terciptanya sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan bebas dari tekanan eksternal. Waktu akan menunjukkan sejauh mana kebijakan ini dapat meningkatkan kinerja hakim ad hoc serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.


Komentar