Nasional
Beranda » Berita » Vonis 4,5 Tahun di Kasus Korupsi LNG Dikecam Tidak Adil oleh Hari Karyuliarto

Vonis 4,5 Tahun di Kasus Korupsi LNG Dikecam Tidak Adil oleh Hari Karyuliarto

Vonis 4,5 Tahun di Kasus Korupsi LNG Dikecam Tidak Adil oleh Hari Karyuliarto
Vonis 4,5 Tahun di Kasus Korupsi LNG Dikecam Tidak Adil oleh Hari Karyuliarto

Media Pendidikan – 05 Mei 2026 | Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, menyatakan keberatannya atas putusan penjara selama 4,5 tahun yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Ia menilai vonis tersebut tidak adil dan meminta proses hukum yang lebih transparan.

Kasus korupsi LNG bermula dari tuduhan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan gas cair (LNG) yang melibatkan sejumlah pejabat dan perusahaan terkait. Penyidikan mengidentifikasi indikasi gratifikasi serta manipulasi harga yang merugikan keuangan negara. Hari Karyuliarto, yang pada masa itu menjabat sebagai Direktur Gas, menjadi salah satu terdakwa utama setelah jaksa menuduhnya terlibat dalam keputusan strategis yang menguntungkan pihak tertentu.

Baca juga:

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat setengah tahun, sekaligus diwajibkan membayar denda dan restitusi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Putusan ini menimbulkan sorotan luas karena lama hukuman dianggap tidak sebanding dengan tingkat keparahan dugaan korupsi yang melibatkan proyek bernilai miliaran rupiah.

“Saya merasa vonis 4,5 tahun ini tidak adil,” ujar Hari Karyuliarto dalam konferensi pers yang digelar usai sidang. “Keputusan ini mengabaikan fakta bahwa saya telah menjalankan tugas sebagai Direktur Gas dengan integritas, dan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan saya memperoleh keuntungan pribadi.”

Baca juga:

Reaksi publik terhadap keputusan ini beragam. Sebagian kalangan menilai hukuman tersebut sudah cukup berat mengingat potensi kerugian negara, sementara kelompok lain mendukung pernyataan Hari yang menilai vonis tidak proporsional. Di media sosial, tagar #VonisTidakAdil menjadi trending, menandakan kepedulian masyarakat terhadap transparansi proses peradilan.

Para pakar hukum menambahkan bahwa kasus ini memperlihatkan tantangan dalam menegakkan hukum korupsi pada sektor energi yang strategis. Mereka menekankan pentingnya bukti yang kuat dan prosedur penyelidikan yang objektif untuk menghindari persepsi bahwa keputusan pengadilan dipengaruhi faktor eksternal.

Baca juga:

Ke depan, Hari Karyuliarto mengajukan banding atas vonis tersebut, berharap pengadilan banding dapat meninjau kembali bukti dan menilai kembali tingkat keparahan tuduhan. Sementara itu, otoritas anti‑korupsi tetap memantau proses hukum demi memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *