Media Pendidikan – 04 Mei 2026 | PDIP menegaskan kembali ancaman serius yang muncul bila pemerintah terlibat secara berlebihan dalam proses penyusunan RUU Pemilu. Dalam pernyataan terbaru, tokoh partai menyoroti risiko bahwa intervensi politik dapat menurunkan kualitas demokrasi Indonesia.
“Keterlibatan pemerintah sebagai mitra DPR dalam pembahasan undang‑undang tidak boleh berujung pada intervensi politik,” tegas Hasto dalam penjelasan yang disampaikan kepada media.
Jika batas antara koordinasi administratif dan intervensi politik menjadi kabur, proses demokratis dapat terdistorsi. PDIP mengingatkan bahwa kontrol terhadap proses legislasi harus tetap berada pada parlemen, sementara pemerintah hanya menyediakan data teknis dan dukungan logistik.
Risiko tersebut tidak hanya mengancam integritas RUU Pemilu, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara. Sebagai contoh, persepsi publik yang menilai adanya penyusunan regulasi yang dipengaruhi kepentingan politik dapat menurunkan partisipasi pemilih dan mengurangi legitimasi pemilu.
PDIP menyerukan agar semua pihak, termasuk pemerintah, menghormati prinsip pemisahan fungsi antara eksekutif dan legislatif. Penegakan batas tersebut diyakini dapat menjaga stabilitas demokrasi serta memastikan bahwa peraturan pemilu yang dihasilkan mencerminkan kehendak rakyat.
Ke depan, partai tersebut akan terus memantau perkembangan RUU Pemilu dan siap menindaklanjuti bila terdeteksi adanya indikasi intervensi yang dapat merusak proses demokratis.


Komentar