Media Pendidikan – 04 Mei 2026 | Jakarta, 3 Mei 2026 – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menilai pembahasan Rancangan Undang‑Undang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan) harus menjadi momentum untuk memperbaiki ketimpangan dalam dunia kerja. Ia menekankan bahwa regulasi baru harus disusun secara adil, adaptif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Netty menyampaikan bahwa RUU ini harus mampu menjawab aspirasi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. “RUU ini harus mampu menjawab aspirasi pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta. Ia menegaskan bahwa kesejahteraan buruh dan pertumbuhan industri tidak dapat dipisahkan.
Fraksi PKS, yang dipimpin Netty, berkomitmen memperjuangkan isu‑isu strategis dalam pembahasan regulasi, antara lain perlindungan upah layak, pembatasan praktik outsourcing, serta kepastian status bagi pekerja kontrak. Selain itu, ia menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja platform digital, mengingat banyak tenaga kerja Indonesia masih berada dalam ketidakpastian hukum dan sosial.
Netty juga mengapresiasi beberapa kebijakan pemerintah, seperti kenaikan upah minimum, penguatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan subsidi upah pekerja. Namun, ia menilai kebijakan tersebut perlu diperkuat lewat regulasi jangka panjang yang memberikan kepastian stabil bagi semua pihak.
Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan peringatan Hari Buruh Internasional 2026, yang dijadikan momentum untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor. Netty berharap momentum tersebut dapat memicu dialog konstruktif yang menghasilkan regulasi ketenagakerjaan yang berimbang.
Sebelum itu, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum untuk segera menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR. Presiden menargetkan proses legislasi dapat selesai paling lambat akhir 2026, menegaskan bahwa regulasi baru harus berpihak pada perlindungan buruh Indonesia.
Dengan latar belakang tersebut, Komisi IX bertekad agar RUU Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi dokumen hukum, melainkan fondasi bagi peningkatan kesejahteraan pekerja, stabilitas industri, dan daya saing nasional. Jika berhasil, regulasi ini diharapkan menjadi contoh bagi negara‑negara lain dalam menanggulangi ketimpangan dunia kerja.


Komentar