Media Pendidikan – 02 Mei 2026 | JAKARTA – Pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dr. Filep Wamafma, menegaskan pentingnya penguatan kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja di seluruh negeri.
Acara peringatan May Day kali ini dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, organisasi non‑pemerintah, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah. Dr. Filep menekankan bahwa aspirasi kaum buruh harus disalurkan secara sistematis melalui regulasi yang responsif terhadap dinamika pasar kerja serta tantangan global.
“Saya mendukung penyampaian aspirasi kaum buruh pada May Day ini,” ujar Dr. Filep Wamafma dalam sambutan singkatnya. “Kita perlu menyusun kebijakan yang tidak hanya menjamin upah yang layak, tetapi juga memberikan jaminan sosial, keamanan kerja, dan kesempatan pelatihan yang berkelanjutan.”
Selain itu, Dr. Filep menyoroti perlunya mekanisme dialog sosial yang lebih terbuka antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Ia menilai bahwa dialog yang konstruktif dapat mempercepat penyesuaian kebijakan dengan kebutuhan nyata di lapangan, sekaligus menurunkan potensi konflik industrial.
Berbagai pihak menanggapi seruan tersebut dengan optimisme. Perwakilan serikat pekerja menyatakan kesiapan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam forum kebijakan, sementara pemerintah daerah berjanji akan meningkatkan koordinasi antar‑instansi guna memperkuat pengawasan ketenagakerjaan.
Hari Buruh 2026 menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk meninjau kembali komitmen terhadap hak‑hak pekerja. Dengan dukungan tokoh legislatif seperti Dr. Filep Wamafma, diharapkan agenda reformasi ketenagakerjaan dapat bergerak lebih cepat, menjawab tuntutan kesejahteraan serta perlindungan yang selama ini menjadi harapan utama kelas pekerja.
Ke depan, Komite III DPD RI berencana menyusun rekomendasi kebijakan konkret yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi undang‑undang baru yang lebih adaptif, sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program kesejahteraan buruh di tingkat lokal.


Komentar