Media Pendidikan – 02 Mei 2026 | Video yang menampilkan dua anggota Polantas Badung dengan pangkat AIPTU menjadi perbincangan publik setelah diduga hampir melakukan pungli terhadap warga negara asing (WNA). Rekaman tersebut tersebar luas di media sosial dan memicu pertanyaan mengenai praktik korupsi di lingkungan kepolisian daerah.
Dalam klip yang beredar, kedua petugas tampak menagih biaya tambahan kepada WNA yang tengah melintas di wilayah Badung, Bali. Meskipun tidak ada bukti pembayaran, penayangan video menimbulkan dugaan adanya upaya pemerasan yang hampir selesai dilakukan. Reaksi netizen beragam, sebagian menuntut tindakan tegas, sementara yang lain menunggu klarifikasi resmi.
Kapolres Badung, Kombes Pol. I Made Suparno, memberikan pernyataan resmi menjelaskan langkah penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan, “Kami sedang memeriksa kedua petugas yang terlibat melalui prosedur paminal propam, guna memastikan tidak ada pelanggaran disiplin atau hukum.” Pernyataan ini menegaskan komitmen kepolisian daerah dalam menindak tegas dugaan pelanggaran internal.
Proses paminal propam (penyelidikan internal) merupakan mekanisme internal kepolisian untuk mengusut dugaan pelanggaran disiplin. Selama penyelidikan, petugas yang bersangkutan akan ditempatkan di luar tugas operasional dan diawasi secara ketat. Hasil dari paminal ini akan menentukan apakah diperlukan tindakan disiplin lanjutan atau tidak.
Kasus ini masih dalam tahap investigasi, dan pihak kepolisian berjanji akan mengungkap hasil temuan secepatnya. Masyarakat diharapkan menahan diri dari spekulasi lebih lanjut sampai proses hukum selesai. Penanganan yang transparan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam upaya memberantas pungli WNA di wilayah Badung.


Komentar