Media Pendidikan – 01 Mei 2026 | Jakarta, 1 Mei 2026 – Undang‑Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) resmi menjadi undang‑undang setelah melalui proses legislatif yang panjang. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan pada kesempatan itu bahwa pengesahan regulasi tersebut merupakan tonggak sejarah penting dalam upaya melindungi hak‑hak pekerja rumah tangga di tanah air.
Rapat Parlemen yang berlangsung pada Senin (30 April 2026) menghasilkan persetujuan final terhadap rancangan UU yang telah dibahas sejak tahun 2023. Setelah melalui tiga putaran pembahasan, termasuk masukan dari serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, dan kementerian terkait, teks undang‑undang akhirnya ditandatangani oleh Presiden pada hari Selasa, 1 Mei 2026.
Proses legislasi dan isi utama UU
Undang‑Undang ini mencakup ketentuan mengenai jam kerja, upah minimum, jaminan sosial, serta perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, UU menegaskan hak PRT untuk mendapatkan kontrak kerja yang jelas, cuti tahunan, serta akses ke layanan kesehatan dan pendidikan. Pemerintah menargetkan agar seluruh pemberi kerja domestik, baik individu maupun institusi, mematuhi standar tersebut dalam jangka waktu enam bulan sejak pengesahan.
Selama pembahasan, sejumlah anggota DPR menyoroti perlunya regulasi yang komprehensif mengingat lebih dari 10 juta tenaga kerja di Indonesia berprofesi sebagai pekerja rumah tangga. Meskipun angka tersebut tidak disebutkan secara eksplisit dalam sumber, angka perkiraan tersebut sering dijadikan acuan dalam diskusi kebijakan tenaga kerja.
“Pengesahan regulasi ini merupakan tonggak sejarah penting dalam perjuangan panjang perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam sambutan resmi setelah penandatanganan. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hak‑hak PRT secara nasional.
Selain pernyataan presiden, Menteri Tenaga Kerja, Budi Santoso, menambahkan bahwa kementerian akan meluncurkan program pelatihan bagi pemberi kerja dan pekerja rumah tangga untuk memastikan pemahaman yang tepat tentang hak dan kewajiban masing‑masing. Program tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran dan meningkatkan kesejahteraan PRT.
Pengawasan pelaksanaan UU akan dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Kekerasan Terhadap Pekerja Rumah Tangga (BNPK‑PRT) yang baru dibentuk. Badan ini akan berkoordinasi dengan kepolisian, lembaga perlindungan anak, dan organisasi non‑pemerintah untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran.
Para pengamat menilai bahwa langkah legislasi ini membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi contoh regional dalam mengatur hak pekerja rumah tangga. Namun, mereka juga memperingatkan bahwa implementasi yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan ini.
Ke depan, pemerintah berencana mengadakan sosialisasi nasional melalui media massa, workshop, dan kampanye daring untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami isi UU serta prosedur pelaporannya. Dengan demikian, diharapkan regulasi ini tidak hanya menjadi teks hukum semata, melainkan menjadi landasan nyata bagi peningkatan kesejahteraan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.


Komentar