Ekonomi
Beranda » Berita » Pemerintah Perkuat Perlindungan Buruh lewat Serangkaian Kebijakan Ketenagakerjaan 2026

Pemerintah Perkuat Perlindungan Buruh lewat Serangkaian Kebijakan Ketenagakerjaan 2026

Pemerintah Perkuat Perlindungan Buruh lewat Serangkaian Kebijakan Ketenagakerjaan 2026
Pemerintah Perkuat Perlindungan Buruh lewat Serangkaian Kebijakan Ketenagakerjaan 2026

Media Pendidikan – 01 Mei 2026 | Jakarta, 29 April 2026 – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi menegaskan pada konferensi pers bahwa pemerintah terus memperkuat perlindungan serta kesejahteraan pekerja melalui serangkaian kebijakan ketenagakerjaan yang seimbang antara hak buruh, kepentingan usaha, dan daya saing nasional.

Upah Minimum dan Sektoral

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 didasarkan pada kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, pemerintah menyesuaikan upah minimum sektoral agar lebih adil sesuai karakteristik dan tingkat risiko kerja masing‑masing sektor.

Baca juga:

Perlindungan Pekerja Digital

Di sektor digital, perlindungan pengemudi dan kurir daring ditingkatkan lewat Bonus Hari Raya (BHR) dengan ketentuan minimal 25 % dari rata‑rata pendapatan bersih 12 bulan terakhir. Kebijakan ini diharapkan menstabilkan pendapatan pekerja gig economy yang rentan.

Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal

Kemudahan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 % diberikan kepada peserta Badan Penyelenggara Usaha (BPU), mencakup pengemudi daring, kurir, petani, nelayan, pedagang, dan peternak di seluruh wilayah.

Baca juga:

Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Bantuan Subsidi Upah

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan bantuan tunai sebesar 60 % upah selama enam bulan, dilengkapi pelatihan kerja dan informasi pasar kerja. Sementara itu, subsidi upah senilai Rp600.000 per bulan disalurkan kepada 15 juta pekerja untuk menjaga daya beli masyarakat.

Perumahan, Dialog Sosial, dan Regulasi Pekerja Rumah Tangga

Lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi telah dipersiapkan untuk menyediakan hunian layak bagi pekerja. Pemerintah juga memperkuat dialog sosial melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripartit) serta melibatkan serikat pekerja dalam perumusan kebijakan. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kini telah selesai dibahas bersama DPR RI, mengatur rekrutmen, jam kerja, hak, kewajiban, serta penyelesaian perselisihan.

Baca juga:

Satgas Debottlenecking, Pelatihan Vokasi, dan Magang Nasional

Untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK), Satgas Debottlenecking dan sistem peringatan dini PHK dibentuk serta memantau sektor terdampak. Pemerintah menyiapkan pelatihan vokasi bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA tahun 2026 dan program magang nasional bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi, mempercepat transisi ke dunia kerja.

“Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat,” kata Cris Kuntadi. Seluruh rangkaian kebijakan ini mencerminkan komitmen negara dalam menjamin perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak bagi tenaga kerja Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *