Guru & Dosen
Beranda » Berita » Dekan FIB UGM Tegaskan Peran Dosennya di Daycare Little Aresha: Tidak Ada Hubungan Institusional

Dekan FIB UGM Tegaskan Peran Dosennya di Daycare Little Aresha: Tidak Ada Hubungan Institusional

Dekan FIB UGM Tegaskan Peran Dosennya di Daycare Little Aresha: Tidak Ada Hubungan Institusional
Dekan FIB UGM Tegaskan Peran Dosennya di Daycare Little Aresha: Tidak Ada Hubungan Institusional

Media Pendidikan – 01 Mei 2026 | Yogyakarta, 30 April 2026 – Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Setiadi, memberikan klarifikasi terkait Dr. Cahyaningrum Dewojati, dosen aktif FIB UGM, yang namanya terdaftar sebagai penasihat Yayasan Daycare Little Aresha. Kejadian ini muncul setelah polisi melakukan penggerebekan di daycare tersebut pada Minggu, 26 April 2026, dengan tuduhan kekerasan dan penelantaran anak.

Daycare Little Aresha berlokasi di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Penggerebekan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan anak, memicu sorotan publik terhadap keterlibatan beberapa tokoh akademisi yang memiliki hubungan pribadi dengan yayasan. Nama Dr. Cahyaningrum Dewojati muncul dalam dokumen yayasan sebagai penasihat, menimbulkan pertanyaan apakah ada keterikatan resmi antara institusi pendidikan dan lembaga tersebut.

Baca juga:

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Kamis, 30 April 2026, Prof. Setiadi menegaskan bahwa peran Dr. Cahyaningrum bersifat pribadi dan tidak mencerminkan posisi institusional Fakultas Ilmu Budaya. Ia menambahkan, “FIB UGM secara kelembagaan tidak memiliki hubungan hukum, kerja sama, maupun keterlibatan operasional apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha.”

Fakultas menegaskan bahwa segala aktivitas di luar tugas akademik merupakan tanggung jawab individu masing‑masing. Oleh karena itu, FIB UGM tidak memberikan pembelaan hukum secara institusional terhadap tindakan yang berada di luar ranah kedinasan dan akademik. Namun, fakultas tetap memantau aspirasi masyarakat dan perkembangan kasus dengan seksama.

Baca juga:

“Namun, perlu kami tegaskan bahwa peran beliau dalam yayasan tersebut dilakukan sepenuhnya dalam kapasitas pribadi,” kata Setiadi dalam keterangannya. Pernyataan ini menegaskan batasan antara kegiatan pribadi dosen dan peran resmi fakultas.

FIB UGM berkoordinasi dengan pihak universitas untuk menyiapkan langkah‑langkah disiplin kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku di UGM. Selain itu, fakultas menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang dijalankan Polresta Yogyakarta, berharap proses tersebut berjalan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama korban.

Baca juga:

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menciptakan ruang aman bagi anak. Fakultas menegaskan komitmennya untuk mendukung lingkungan sosial yang inklusif dan bebas kekerasan, serta menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan kebudayaan yang dijunjung tinggi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *