Pendidikan
Beranda » Berita » Hanya Ada 6 Daycare Legal di Banda Aceh, Warga Harus Tahu

Hanya Ada 6 Daycare Legal di Banda Aceh, Warga Harus Tahu

Hanya Ada 6 Daycare Legal di Banda Aceh, Warga Harus Tahu
Hanya Ada 6 Daycare Legal di Banda Aceh, Warga Harus Tahu

Media Pendidikan – 30 April 2026 | Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa hanya terdapat enam tempat penitipan anak (TPA) atau daycare yang memiliki izin operasional resmi di ibu kota provinsi Aceh. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka meningkatkan kesadaran orang tua mengenai pentingnya memilih fasilitas yang telah terdaftar secara legal.

“Hanya ada enam daycare legal di Banda Aceh,” ujar juru bicara Dinas Sosial dalam konferensi pers. “Orang tua wajib memastikan bahwa fasilitas yang dipilih tercantum dalam daftar resmi dan memiliki izin operasional yang sah.” Kutipan tersebut menegaskan pentingnya verifikasi dokumen sebelum menempatkan anak di tempat penitipan.

Baca juga:

Para orang tua diharapkan melakukan pengecekan langsung ke Dinas Sosial atau mengunjungi situs resmi pemerintah kota untuk memperoleh daftar lengkap enam daycare yang telah terakreditasi. Langkah ini tidak hanya melindungi hak anak, tetapi juga mencegah potensi risiko yang timbul dari layanan tidak resmi, seperti kurangnya pengawasan kebersihan atau ketidaksesuaian standar keamanan.

Baca juga:

Secara geografis, keenam daycare legal tersebar di beberapa kecamatan strategis di Banda Aceh, menjangkau wilayah dengan kebutuhan tinggi akan layanan penitipan anak. Penempatan yang merata diharapkan memudahkan akses bagi keluarga yang bekerja maupun yang membutuhkan dukungan tambahan dalam mengasuh anak.

Baca juga:

Pemerintah Kota Banda Aceh berjanji akan terus memantau kepatuhan penyedia layanan daycare serta meningkatkan sosialisasi terkait prosedur perizinan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pengusaha untuk mengajukan izin, sehingga jumlah daycare legal dapat bertambah di masa mendatang, sekaligus memberikan pilihan lebih luas bagi warga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *